Persyaratan Kelengkapan Berkas Undangan PPG 2022
Undangan PPPG Tahun 2022 sudah bisa dilihat di masing – masing akun SIMPKB guru, jika memenuhi kriteria atau persyaratan maka guru akan mendapat undangan PPG tahun 2022.
Jika guru mendapatkan undangan PPG 2022 lalu harus bagaimana? Apa yang perlu di persiapakan? Agar tidak terjadi kesalahan kami membagikan panduan untuk melengkapi persyaratan kelengapan berkas ppg 2022, silahkan simak
1. Lengkapi Data Profil
Setelah guru mengkonfirmasi undangan PPG 2022 maka guru akan langsung di arahkan profil di ppg simpkb tersebut.
Pada profil ini silahkan lengkapi biodata diri sesuai dengan data dapodik, biodata diri yang harus di lengkapi seperti informasi dasar, instansi asal, nomor rekening, alamat rumah dan kontak.
2. Linieritas Bidang Studi PPG
Langkah selanjutnya bagi guru yang mendapatkan undangan PPG 2022 adalah melengkapi data linieritas bidang studi PPG.
Di menu linieritas bidang studi ini guru harus mengisi data universitasnya kemudian menguplod ijazah s1 yang linier
3. Bidang Studi PPG
Selanjutnya setelah mengupload ijazah s1 silahkan lengkapi data bidang studi PPG dengan menklik tombol lengkapi
4. Berkas Pendukung
Terakhir bagi guru yang mendapatkan undangan PPG adalah menguplod berkas pendukung, berkas pendukung yang harus di uplod ini adalah
a. SK Pengangkatan Pertama
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama yaitu TMT awal mengajar. Scan asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota.
b. SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir
Hasil pindai (scan) SK Kenaikan Pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotocopy legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotocopy legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
c. SK Pembagian tugas mengajar
Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotocopy legalisir Kepala Sekolah).
d. Fakta Integritas
Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai 10000 dan ditandatangani.
Sampai disini guru sudah berhasil melengkapi persyaratan kelengkapan berkas ppg dalam jabatan 2022, selanjutnya menunggu verifikasi dari tim PPG.
Untuk mendapatkan informasi yang akuran tentang PPG 2022 silahkan pantau terus simpkb masing masing.
Lalu bagaimana jika guru tidak mendapat undangan PPG 2022? apa penyebab guru tidak mendapat undangan PPG 2022? Untuk menjawab pertanyaan tersebut guru bisa langsung melihat postingan kami ini Penyebab Guru Tidak Mendapat Undangan PPG 2022.
0 Response to "Persyaratan Kelengkapan Berkas Undangan PPG 2022"
Post a Comment